Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pembubaran Peribadatan dan Penolakan Tempat Ibadah, Ini Sikap SETARA Institute

by Ali Rachman
Rabu, 22 Februari 2023 - 17:01
in Nasional
Ilustrasi kerukunan antarumat beragama. Foto: Kemenag for INDOPOS.CO.ID

Ilustrasi kerukunan antarumat beragama. Foto: Kemenag for INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – SETARA Institute mengecam keras terjadinya kasus pembubaran peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung. Gangguan dan pembubaran atas peribadatan, yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua SETARA Institute Hendardi dalam keterangan, Rabu (22/2/2023). SETARA Institute, dikatakan dia, juga mengapresiasi Polresta Bandar Lampung yang memberikan jaminan keamanan.

BacaJuga

Pilpres 2024 Diprediksi Hanya Dua Paslon, Pengamat: Hanya Untungkan Oligarki

Inovasi Digital Dibutuhkan Para Pelaku Industri Startup di Indonesia

Juga, lanjut dia, Pemda yang memberikan izin sementara selama 2 tahun kepada GKKD Bandar Lampung. Sambil mengurus perizinan pendirian rumah ibadah.

“Langkah akomodatif dan fasilitatif semacam ini perlu direplikasi di berbagai kasus penolakan rumah ibadah, peribadatan, dan sarana peribadatan di daerah lain, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Cilegon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sintang dan Kota Depok,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah pusat melakukan langkah progresif sebagai bukti komitmen dalam menegakkan jaminan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan untuk beribadah. Dengan melakukan revisi peraturan bersama menteri (PBM) 2 menteri, khususnya dengan mencabut syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat.

Lalu, perubahan paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan ke fasilitasi, dan pergeseran peran forum komunikasi umat beragama (FKUB) ke perwujudan dan pemeliharaan kerukunan dengan memperluas fungsi-fungsi kampanye toleransi, penyediaan ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik.

“Kami juga mendesak pemerintah agar segera menarik perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan di Kemenag,” katanya.

“Sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah,” imbuhnya.

Sebelumnya, gangguan atas peribadatan kelompok minoritas kembali terjadi. Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Bandar Lampung dibubarkan saat sedang beribadah di dalam gereja, Minggu (19/2/2023) kemarin. Aktor pembubaran adalah Ketua RT, Wawan Kurniawan, dan sejumlah warga setempat.

Peristiwa menyedihkan tersebut menandai berlanjutnya eskalasi gangguan dan penolakan atas peribadatan dan pendirian rumah ibadah. Sebelumnya, di awal tahun ini, terjadi beberapa gangguan, penolakan, pembubaran peribadatan di sejumlah daerah.

Di antaranya penyesatan dan pelarangan aktivitas keagamaan Ahmadiyah oleh Forkopimda Sintang, Kalimantan Barat (26/1), penolakan dan pembubaran ibadah dialami Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Metland Cileungsi, Bogor (5/2), pelarangan beribadah Gereja Protestan Injili Nusantara (GPIN) Filadelfia Bandar Lampung (5/2), dan pelarangan pembangunan sarana peribadatan Ahmadiyah di Parakansalak berdasarkan kesepakatan Bupati dan Forkopimda Sukabumi (2/2).

Padahal, belum lama ini, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023, di Kabupaten Bogor, Presiden Jokowi mewanti-wanti peserta Rakornas untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya. Presiden Jokowi menegaskan, bahwa kebebasan tersebut dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2). (nas)

Tags: Kebebasan BeribadahKenyamanan IbadahPembubaran PeribadatanPenolakan Tempat IbadahSetara Institute
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kasus Polres Jeneponto dan Kota Kupang, Setara Institute:: Presiden Harus Pimpin Penyelesaian yang Berkeadilan
Nasional

Kasus Polres Jeneponto dan Kota Kupang, Setara Institute:: Presiden Harus Pimpin Penyelesaian yang Berkeadilan

Sabtu, 29 April 2023 - 15:24
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

Setara Institute: Mereka yang Korban Prank Ferdy Sambo Layak Dipulihkan Haknya

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:48
Kementerian ATR/BPN
Nasional

Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Jamin Kebebasan Beribadah Seluruh Umat

Kamis, 26 Januari 2023 - 22:11
Ilustrasi-Jamaah-Haji
Gaya Hidup

UCI Sponsori Buku Panduan untuk Jamaah Haji dan Bagikan Popok Dewasa untuk Kenyamanan Ibadah

Jumat, 9 September 2022 - 17:10
kapolri
Nasional

Tampil Soliditas, Kapolri Fokus Penanganan Kasus Hingga Reformasi Berkelanjutan

Kamis, 25 Agustus 2022 - 18:04
Komnas HAM Masih Tunggu Kesiapan Istri Sambo untuk Diperiksa
Headline

Kasus Brigadir J, SETARA Institute: Penetapan Tersangka Mesti Benar-benar Terbuka Prosesnya

Selasa, 16 Agustus 2022 - 15:00
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah

BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah

Senin, 29 Mei 2023 - 17:34

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist