Saat RUU PPRT Diundangkan Jadi UU, Menaker: Pemerintah Telah Siap

menkaer

Menaker Ida Fauziyah. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan menjadi salah satu kementerian yang diminta oleh Presiden Jokowi, untuk menyiapkan langkah-langkah strategis agar rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

Penyataan tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (22/2/2023). Saat RUU PPRT diundangkan menjadi UU nanti, menurut dia, pemerintah telah siap.

“Kami telah melakukan berbagai langkah di internal maupun bersama stakeholder lainnya. Jadi saat diundangkan pemerintah sudah siap,” katanya.

Ia menuturkan, profesi pekerja rumah tangga merupakan pekerjaan di ruang privasi. Sehingga sangat rentan terhadap tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pemerintah mendesak RUU PPRT untuk segera disahkan menjadi UU, agar menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga,” katanya.

“Pemerintah sangat siap untuk membahas itu, apalagi masih ada isu-isu yang menjadi perdebatan,” imbuhnya.

Ia berharap, RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU dalam waktu yang tidak lama. Apalagi RUU tersebut sudah 9 tahun belum rampung dibahas oleh DPR.

Data dari Komnas HAM, sepanjang 2017 hingga 2022, JALA PRT mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT. Baik tindak kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual. (nas)

Exit mobile version