Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemnaker Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

by bro
Kamis, 23 Februari 2023 - 13:29
in Nasional
P3DN

Inspektur Jenderal (Irjen), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Estiarty Haryani Foto: Kemnaker for INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Inspektur Jenderal (Irjen), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Estiarty Haryani mengingatkan, kembali atas arahan Presiden RI pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 yaitu mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mengawal secara serius dan konsisten terhadap program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Hal ini, menurut dia, agar perekonomian nasional terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan. Menurut Estiarty, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, Menteri dapat menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

BacaJuga

Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Ubah Mindset : Cepat Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

Sertifikat Konsolidasi Tanah di Pekalongan Ditargetkan Terbit Akhir Tahun 2023

“Agar program P3DN ini berhasil, kami harapkan teman-teman APIP mempunyai alat kerja, pedoman yang sama, dan satu persepsi dalam melihat kondisi di lapangan dalam penerapan P3DN,” kata Estiarty dalam keterangan, Kamis (23/2/2023).

Ia mengatakan, P3DN bertujuan antara lain untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam mengimplementasikan P3DN ini, menurut dia, Kemnaker telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 181 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi P3DN pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan. “Regulasi ini mengatur implementasi pelaksanaan Program P3DN di Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.

Adapun, salah satu tujuan penerbitan Kepmen ini adalah meningkatkan P3DN pada Pembelian Barang dan Jasa (PBJ) di Kemnaker. Ia juga mengingatkan untuk membangun ekosistem P3DN pada Kementerian Ketenagakerjaan dengan mendorong Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemnaker, baik di pusat maupun di daerah, agar mengawal secara serius dan konsisten terhadap program P3DN.(nas)

Tags: KemnakerPenggunaan Produk Dalam NegeriRapat Koordinasi Nasional
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
Headline

Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:30
RI -Tiongkok Tingkatkan Hubungan Ketenagakerjaan, Sekjen: Harus Ada Transfer Pengetahuan
Nasional

RI -Tiongkok Tingkatkan Hubungan Ketenagakerjaan, Sekjen: Harus Ada Transfer Pengetahuan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:44
Pekerja-Industri-Tekstil
Nasional

DPR Minta Kemnaker Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Pekerja Kontak di Cikarang

Minggu, 7 Mei 2023 - 14:41
Gedung-Kemnaker-RI
Nasional

Hindari TPPO, Kemnaker Cegah Penempatan PMI Nonprosedural

Kamis, 4 Mei 2023 - 11:09
Menaker-Ida-Fauziyah-2
Nasional

Perkuat Program Pemagangan, Kemnaker Tandatangani MoU dengan Jepang

Rabu, 3 Mei 2023 - 18:20
Kasus Kebakaran di Jakarta Meningkat, Menaker: Masyarakat Paham Pencegahan
Nasional

Kasus Kebakaran di Jakarta Meningkat, Menaker: Masyarakat Paham Pencegahan

Sabtu, 15 April 2023 - 19:29
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
daihatsu

Dugaan Persoalan Limbah B3 Astra Daihatsu Motor, DPR RI Rekomendasikan Audit Ulang

Selasa, 6 Juni 2023 - 23:27
Pemprov DKI Tegaskan Pengusulan Nomor Induk Guru PPPK Telah Dilakukan Sesuai Aturan

Sertifikat Konsolidasi Tanah di Pekalongan Ditargetkan Terbit Akhir Tahun 2023

Kamis, 8 Juni 2023 - 03:54

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist