UU Cipta Kerja Tak Mampu Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Informal

Upah-Subsidi

ilustrasi program bantuan subsidi upah oleh pemerintah Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Klaster ketenagakerjaan undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) diyakini menurunkan perlindungan bagi pekerja formal. Sehingga, terjadi penolakan terhadap kehadiran UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja terus terjadi.

“Pasal-pasal yang berkaitan di UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang menurunkan perlindungan bagi pekerja formal sudah menjadi diskusi umum di media-media,” kata Sekjen OPSI (Organik Pekerja Seluruh Indonesia) Timboel Siregar melalui gawai, Minggu 26/2/2023)

Ia menegaskan, UU Ciptaker untuk mengatasi defisit angkatan kerja sepertinya masih isapan jempol semata. Sebab, belum mampu mengatasi defisit angkatan kerja di sektor formal. Bahkan menyumbang lebih banyak menambah jumlah pekerja informal.

“Sejak Agustus 2021 hingga Agustus 2022 ada 2.58 juta pekerja informal. Jumlah pekerja informal bertambah lebih cepat, total saat ini sebanyak 80 jutaan,” bebernya.

“Dengan jumlah itu, undang-undang Ciptaker tak memberikan perlindungan kepada pekerja informal,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, selama setahun program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan manfaat bagi pekerja formal yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Namun, tak menyasar pekerja informal.

“Kebijakan pemerintah kerap kali meninggalkan pekerja informal. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pun demikian, hanya untuk pekerja formal. Tetapi meninggalkan pekerja informal,” katanya.

Ia menilai terjadi pembiaran oleh pemerintah terhadap pekerja informal. Namun dalam pembuatan regulasi, pekerja informal kerap dijadikan alasan.

“Perlindungan pekerja formal menurun dan lalainya perlindungan bagi pekerja informal menjadi fakta dalam UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker. (nas)

Exit mobile version