Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

by gint
Senin, 27 Februari 2023 - 15:25
in Nasional
Agus-Nurpatria

Eks anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) Agus Nurpatria. Foto: YouTube Polri Tv

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 2 tahun penjara terhadap Agus Nurpatria, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menyimpulkan, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.

BacaJuga

Tanpa Paksaan, 76 Napiter Ikrar Setia NKRI di Lapas Narkotika II A Gunung Sindur

Konferensi di Estonia, Kementerian PANRB Berbagi Pengalaman Digitalisasi Pemerintahan dengan Banyak Negara

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada beberapa waktu lalu. Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria, untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar tim jaksa penuntut umu saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.(dan)

Tags: Agus NurpatriaBrigadir Jkasus pembunuhan berencanaObstruction of Justice
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

sambo
Headline

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk Ajukan Kasasi

Senin, 22 Mei 2023 - 10:11
lukas
Headline

Lakukan Obstruction of Justice, KPK Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe

Selasa, 9 Mei 2023 - 19:58
Bharada-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu
Headline

Polri Pastikan Pengamanan Bharada E Usai LPSK Cabut Perlindungan

Sabtu, 11 Maret 2023 - 20:13
agus
Headline

Pengamat Hukum Mempertanyakan Vonis Agus Nurpatria

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:07
sidang-kasus-kematian-Brigadir-Joshua
Nasional

Divonis 2 Tahun Penjara, Pakar Hukum : Agus Nurpatria Hanya Jalankan Tugas Atasan

Senin, 27 Februari 2023 - 16:49
KemenKopUKM Perluas Akses Pendanaan UKM Lewat Penerbitan SB Securities Crowdfunding
Headline

Setara Institute: Mereka yang Korban Prank Ferdy Sambo Layak Dipulihkan Haknya

Kamis, 23 Februari 2023 - 21:48
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist