INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 2 tahun penjara terhadap Agus Nurpatria, terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim menyimpulkan, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, dengan cara apa pun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Eks Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri itu terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada beberapa waktu lalu. Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus perintangan keadilan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Agus Nurpatria, untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar tim jaksa penuntut umu saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.(dan)