Jamaah Bisa Tahu Estimasi Keberangkatan Haji, Begini Caranya

jamaah haji

Jamaah Haji Indonesia. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan, Keputusan Menteri Agama (KMA) kuota haji 2023 telah terbit. Dengan KMA tersebut, menurut dia, menjadi dasar melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jamaah haji seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit. Penyesuaian sudah dilakukan dan kini jamaah haji bisa memperbarui kembali perkiraan keberangkatannya dengan memasukkan nomor porsi melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama,” ungkap Hilman.

Menurut dia, pihaknya selama ini telah menyediakan layanan online untuk memudahkan jamaah dalam mengecek estimasi keberangkatan hajinya. Penghitungan estimasi tersebut didasarkan pada kuota haji tahun berjalan. Karenanya, perkiraan keberangkatan sempat mundur cukup panjang pada tahun 2022 karena kuota saat itu ditetapkan hanya sekitar 46 persen.

“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi. Tahun 2022, kuota haji Indonesia ditetapkan hanya 100.051 atau sekitar 46 persen dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

“Sehingga, estimasi saat itu menjadi mundur cukup jauh. Alhamdulillah, sekarang sudah ada KMA Kuota 2023 dengan kuota normal, sehingga penghitungan estimasinya pun mengalami penyesuaian,” tambahnya.

Kepala Subdirektorat Siskohat, Direktorat Jenderal PHU Hasan Afandi menambahkan, kuota haji Indonesia terdistribusi dalam kuota provinsi dan kuota kabupaten/kota. Dari 34 provinsi di Indonesia (belum memasukkan empat provinsi terbaru di Papua), ada 10 provinsi yang mendistribusikan kuotanya hingga Kabupaten/Kota, yaitu Bengkulu, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

“Khusus untuk 10 provinsi kuota ini, penyesuaian estimasi keberangkatan masih menunggu SK Gubernur tentang kuota masing-masing kabupaten/kota pada provinsinya. Sebab, sebaran kuota kabupaten/kota-nya yang menentukan gubernur masing-masing,” ujarnya.

“Jika SK Gubernur terbit, Siskohat segera melakukan penyesuaian estimasi keberangkatan jamaah haji di kabupaten/ kota pada 10 provinsi tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 Hijeiah/2023 M.

Dalam KMA tersebut ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. (nas)

Exit mobile version