INDOPOS.CO.ID – Pacar Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG (15) mengalami kondisi psikologis yang tak menentu setelah terseret kasus penganiayaan oleh sang kekasih. Apalagi ditambah berseliwerannya pemberitaan di media massa.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo telah mengadu pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada, Selasa (28/2/2023). Sekaligus meminta membantu mengawasi proses penyidikan dan peradilan terhadap kliennya sebagai saksi.
“Jadi kondisinya (AG), kalau kami memantau memang sedang sangat terpuruk ya masih dengan pemberitaan-pemberitaan,” kata Mangatta di Jakarta.
Ia telah berkirim surat ke KPAI, pada 24 Februari 2023 untuk meminta pengawasan dan perlindungan kepada saksi yang masih berstatus anak.
“Kami berharap KPAI bisa membantu kami untuk bisa mengatur, membantu dan mengawasi saksi anak ini dalam proses penyidikan ataupun proses peradilan ke depan,” tutur Mangatta.
Kliennya telah diperiksa pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Di sisi lain, ia meminta masyarakat memberikan kesempatan mengungkap fakta dan tidak menghakimi kliennya.
“Kami meminta kepada masyarakat dapat memberikan kesempatan kepada saksi anak AG ini, untuk diberikan ruang dan posisi yang sama untuk kami mengungkapkan fakta, yang ada menurut BAP yang sudah diperiksa dan bukti-bukti yang ada,” ucap Mangatta.
Pelaku penganiayaan ialah Mario Dandy Satrio (MDS) berusia 20 tahun, anak eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara korbannya, David (17) anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.
Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni, MDS dan pria inisial S (19). Sementara pacar pelaku utama berinisial AG masih berstatus saksi.(dan)