Bacaleg PKB Ini Disebut Tak Etis Terkesan Curi Start Kampanye

Sentra-Gakkumdu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Raup. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menyatakan, tindakan bakal calon legislatif (Bacaleg) PKB dari daerah pemilihan DKI Jakarta III Fuidy Luckman dalam kegiatan Cap Go Meh beberapa waktu lalu secara etika politik kurang etis dan tidak dibenarkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Bawaslu Jakbar, setelah melakukan rapat pleno terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye terselubung dalam acara Cap Go Meh pada, Rabu (1/3/2023).

“Dari sisi etika itu kurang patut karena diduga kampanye terselubung atau curi start dari sisi etika kurang patut lah,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Raup.

Ia menegaskan, bahwa tidak etis jika ada yang melakukan kampanye di luar jadwal. Kendati tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran.

“Kepada Bacalegnya sendiri (Bawaslu Jakbar) minta untuk menghindari image dari masyarakat terkait dengan kampanye diluar jadwal tersebut. Nah, ini dari sisi etika itu kurang patut karena diduga kampanye terselubung atau curi start dari sisi etika kurang patut lah,” tuturnya.

Pihaknya memberikan imbauan khusus kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan secara umum kepada seluruh Peserta Pemilu di Jakarta Barat, agar tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

“Kepada partai politik terutama di mana Bacaleg tersebut berada atau nanti di akomodir untuk menjadi caleg dari partai yang diduga itu, agar memberikan imbauan kepada bacaleg-bacalegnya,” ucap Raup.

“Jangan sampai tahapan kampanye belum dimulai tapi mereka sudah sosialisasi memperkenalkan diri mereka, baik secara pribadi maupun orang lain,” tambahnya.

Bawaslu Jakbar sempat menerima informasi dugaan kampanye politik terselubung diduga dilakukan Fuidy Luckman saat acara Cap Go Meh di kawasan Krendang, Tambora, Jakbar pada Minggu (12/2/23).

Pihaknya telah melakukan pengecekan tempat ibadah yang dimaksud dalam laporan dan meminta klarifikasi pada sejumlah pihak. Termasuk mengumpulkan barang bukti berupa informasi.

Fuidy dimintai keterangan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye politik terselubung tersebut. Bawaslu Jakbar melayangkan 32 pertanyaan.

“Seputar itu aja, keterlibatan pak Fuidy sebagai apa? kemudian beliau juga ada mengajak konstituen atau hadirin disitu? kita minta keterangan terkait dengan borusur atau kartu nama yang diberikan,” ucap Abdul Raup beberapa waktu lalu.(dan)

Exit mobile version