INDOPOS.CO.ID – Gerakan menolak membayar pajak viral di media sosial (medsos). Gerakan yang disuarakan oleh berbagai elemen tersebut dampak penanganan kasus Rafael Alun Trisambodo.
“Sebaiknya gerakan menolak membayar pajak ini segera dihentikan. Dan bersama-sama mengawal reformasi agar bisa dituntaskan,” ungkap Anggota Komisi XI Kamrussamad kepada INDOPOS.CO.ID, Kamis (2/3/2023).
Ia mengatakan, gerakan menolak membayar pajak sangat berpotensi pada mereka di level pendapatan menengah ke bawah. Sementara pada level tersebut potensi wajib pajak lebih dari 50 persen.
“Mereka ini berpotensi menolak membayar pajak, karena mudah menerima begitu saja informasi. Dan jumlahnya puluhan juta para wajib pajak,” bebernya.
“Kalau ini terjadi, saya khawatir bisa menganggu (berbahaya) laju pembangunan di Indonesia. Mereka ini kelompok karyawan perusahaan, pelaku UMKM dan lainnya,” imbuhnya.
Legislator dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menegaskan, aspirasi masyarakat tersebut merupakan harapan besar agar direktorat pajak zero korupsi. Karena itu, harus ada tindakan lebih besar dari Menteri Keuangan.
“Harus ada tindakan nyata dari Sri Mulyani terhadap bersih-bersih di internal pajak. Yakni tindakan berdampak luas dan berkelanjutan,” katanya.
“Tidak semata-mata bersuara, tapi harus ada langkah nyata. Karena Menkeu itu penanggung jawab tertinggi dan pembina ASN di Kemenkeu,” imbuhnya.
Terkait masih banyak pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) 2021, dikatakan dia, karena masih ada waktu hingga batas terakhir penyerahan LHKPN.
“Jadi kalau LHKPN ini sebaiknya masyarakat tidak berasumsi negatif dulu. Karena masih atas waktu hingga 31 Maret, dan itu biasanya digunakan oleh mereka untuk menyelesaikan LHKPN,” ujarnya.
Ia berharap, evaluasi di direktori pajak tidak saja menyebut eselon III saja. Akan tetapi bisa menyentuh eselon II dan eselon I direktorat pajak. (nas)