Jumat, 2 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terbitkan Permenaker 4/2023 Tentang Jaminan Sosial PMI, Ini Kelebihannya

by aro
Minggu, 5 Maret 2023 - 08:09
in Nasional
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker for INDOPOS.CO.ID

Menaker Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker for INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Permenaker tersebut ditetapkan pada 21 Februari 2023 lalu dan diundangkan pada 22 Februari 2023 kemarin.

Permenaker ini menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial. Untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

BacaJuga

Sebagian Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk ke Makkah, KKHI Optimalkan Pelayanan

DBD Mengancam, Beri Perlindungan Komprehensif dengan #Ayo3MplusVaksin

“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan, Sabtu (4/3/2023).

Ia menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370 ribu (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/ kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon PMI antara Rp50.000 – Rp600.000,” bebernya.

Pada Permenaker 4/2023, lanjut dia manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko. Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk perlindungan selama bekerja. Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan.

Selain itu, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50.000.000.

“Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” ungkapnya Menaker. (nas)

Tags: Jaminan Sosial PMIKemnakerMenaker Ida FauziyahPekerja Migran IndonesiaPermenaker 4/2023PMI
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT
Headline

Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:30
RI -Tiongkok Tingkatkan Hubungan Ketenagakerjaan, Sekjen: Harus Ada Transfer Pengetahuan
Nasional

RI -Tiongkok Tingkatkan Hubungan Ketenagakerjaan, Sekjen: Harus Ada Transfer Pengetahuan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:44
Indra-Sjafri-2
Nasional

Atlet dan PMI Punya Misi Sama, Indra Sjafri: Jaga Kehormatan Negara

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:05
Bekali PMI Pelatihan Ekonomi Digital Saat Kembali ke Tanah Air, Ini Kata Khofifah
Ekonomi

Bekali PMI Pelatihan Ekonomi Digital Saat Kembali ke Tanah Air, Ini Kata Khofifah

Senin, 15 Mei 2023 - 15:31
Pekerja-Industri-Tekstil
Nasional

DPR Minta Kemnaker Tangani Dugaan Pelecehan Seksual Pekerja Kontak di Cikarang

Minggu, 7 Mei 2023 - 14:41
Gedung-Kemnaker-RI
Nasional

Hindari TPPO, Kemnaker Cegah Penempatan PMI Nonprosedural

Kamis, 4 Mei 2023 - 11:09
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
dpn

Kaum Muda Betawi Kumpul Bahas Isu Jakarta

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:44
beberapa-Pelaku-pencurian

Berhasil Curi 30 Sepeda Motor, Satreskrim Polres Serang Berhasil Ciduk Para Pelaku

Rabu, 31 Mei 2023 - 18:35
Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Ini 8 Perempuan Inspiratif di Banten

Rabu, 31 Mei 2023 - 23:22
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist