Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jamin Kelancaran Pemasukan dan Pengeluaraan Kendaraan Bermotor di Kawasan Bebas, Bea Cukai Berlakukan Aturan Baru

by wib
Selasa, 7 Maret 2023 - 22:20
in Nasional
Petugas-Bea-Cukai

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

 

INDOPOS.CO.ID – Untuk memberikan kemudahan prosedur dalam mendorong kelancaran arus lalu lintas pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan bebas, Bea Cukai berlakukan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

BacaJuga

Inovasi Digital Dibutuhkan Para Pelaku Industri Startup di Indonesia

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

“Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 lalu tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai dan mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penerbitan pengaturan terkait pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (07/03).

Ia pun menjelaskan pokok-pokok pengaturan tersebut. “Objek yang diatur dalam aturan ini ialah kendaraan bermotor dalam bentuk completely built up (CBU). Untuk barang yang diimpor ke kawasan bebas mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Fasilitas tersebut dapat diperoleh jika perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) serta jumlah dan jenis dari BP telah dipenuhi,”.

Adapun dokumen kepabeanan yang digunakan dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran ke dan dari kawasan bebas di antaranya dokumen PPFTZ-01 untuk pemasukan dari luar daerah pabean (LDP), PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke LDP, BC2.7/PPKEK/PPFTZ-01 untuk pemasukan dari penimbunan berikat (TPB)/kawasan ekonomi khusus (KEK)/kawasan bebas lain, PPFTZ-02 untuk pengeluaran ke TPB/KEK/kawasan bebas lain, PPFTZ-03 untuk pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), dan PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke TLDDP.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak aturan ini, khususnya para pengusaha di kawasan bebas untuk dapat membaca membaca aturan ini secara utuh. Jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi contact center Bea Cukai 1500225 atau kantor-kantor Bea Cukai terdekat,” tambah Hatta.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pemasukan dan pengeluaraan kendaraan bermotor di kawasan bebas, masyarakat juga dapat menghubungi Bea Cukai melalui saluran komunikasi resmi/media sosial, yaitu fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI, Twitter @BravoBeaCukai, Instagram @BeaCukaiRI, dan live web chat di linktr.ee/bravobeacukai. Aturan tersebut dapat pula diunduh pada tautan https://bit.ly/PerdirjenBC15_2022. (ipo)

Tags: bea cukaiKawasan Bebaskendaraan bermotor
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran 820 Ribu Rokok Ilegal di Jombang

Senin, 29 Mei 2023 - 22:27
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Mataram Musnahkan Tembakau Iris yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Senin, 29 Mei 2023 - 20:17
Bea Cukai
Ekonomi

Dorong Kinerja Pelaku Usaha Lokal, Bea Cukai Yogyakarta Terbitkan Fasilitas KITE IKM

Senin, 29 Mei 2023 - 19:46
Fasilitas Impor Sementara Sukseskan Latihan Militer Tentara Indonesia dan Singapura
Nusantara

Ini Tempat Penjualan Eceran Pertama yang Kantongi Izin Penjualan MMEA di Yogyakarta

Jumat, 26 Mei 2023 - 22:22
bc
Nusantara

Dukung UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Bandung Berikan Asistensi di Dua Wilayah Ini

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:40
Fasilitas Impor Sementara Sukseskan Latihan Militer Tentara Indonesia dan Singapura
Nasional

Fasilitas Impor Sementara Sukseskan Latihan Militer Tentara Indonesia dan Singapura

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:37
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Jajaran Brand Pemenang Brand Choice Award 2023 yang Jadi Pilihan Konsumen

Minggu, 28 Mei 2023 - 10:19

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist