Kemenkes: RS Wajib Berikan Pertolongan Pertama pada Kasus Darurat

dr. Siti Nadia Tarmizi

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi. (Dok Website Kemenkes)

INDOPOS.CO.ID – Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) merespons kejadian menimpa ibu hamil, Kurnaesih (39) yang meninggal dunia pascaditolak melahirkan di RSUD Subang, Jawa Barat. Padahal dalam keadaan daruat rumah sakit harus memberikan pertolongan pertama.

“Kalau penuh kan memang tidak bisa dilakukan, kecuali untuk dirujuk tapi rumah sakit punya kewajiban memberikan pertolongan pertama pada kasus darurat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Indopos.co.id melalui gawai, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Ia menyatakan kasus meninggalnya ibu hamil sedang ditangani Dinas Kesehatan Subang, untuk mengambil tindakan atas kejadian tersebut.

“Masih dikoordinasikan dengan Dinkes setempat ya,” ucap Nadia.

Kurnaesih (39), ibu hamil asal Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meregang nyawa setelah ditolak melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang, Kamis (16/2/2023).

Ibu hamil itu ditolak dengan alasan RSUD Ciereng belum menerima rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang atau fasilitas kesehatan sebelumnya dalam mendapat penanganan awal.

Suami korban, Juju (46) menuturkan setelah ditolak RSUD Ciereng dalam kondisi kritis, Kurnaesih segera dilarikan ke rumah sakit di Bandung. Namu, istrinya meninggal bersama bayi yang dikandungnya dalam perjalanan menuju rumah sakit itu.(dan)

Exit mobile version