Sabtu, 25 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisioner KPU: Syarat SKCK akan Dikaji Ulang

by bro
Rabu, 8 Maret 2023 - 15:50
in Nasional
Gedung-KPU

Gedung KPU RI. (Dok Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Persyaratan pendaftaran calon anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu tak mengatur detail tentang kewajiban calon anggota DPR melampirkan SKCK dari polisi. Namun, dokumen SKCK diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

BacaJuga

DMC Dompet Dhuafa Giat Bersih Ciliwung, Antisipasi Banjir di Bulan Ramadan

Publik Minta Kejelasan soal Kasus Green Financial Crime

“Berkaitan dengan skck itu ya, bahwa penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan dengan adanya skck. Nanti hal itu akan kami rumuskan dalam peraturan turunan dalam peraturan KPU,” terang Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu (8/3/2023).

Masih kata Idham, uji publik Rancangan Peraturan KPU ini belum usai. Karena masih ada beberapa tahapan yang akan dibahas pada pemangku kebijakan terkait.

“Ini belum final. Finalnya setelah kami mengikuti konsultasi dengan Bawaslu dan DPR sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Politik Ray Rangkuti kepada Indopos.co.di berujar agar para komisioner memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan nara pidana koruptor dilarang ikut pemilu selama 5 tahun setelah masa pembebasannya yang jadi acuan.

“Setuju untuk ditiadakan. Sudah tidak ada urgensinya. Hanya menambah banyak persyaratan administratif dan biaya para Caleg. Lagi pula, aturan ini tidak ada cantolan dasarnya. Berkelakuan baik atau buruk para caleg tidak ditentukan oleh skck. Artinya, hanya surat keterangan (SKCK) ini saja yang dibutuhkan. Di luar itu tidak ada lagi,” singkat Ray.

Selain itu, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.

“Jumlah alokasi kursi ada di PKPU Nomor 6 Tahun 2023,” tutupnya. (Fer)

Tags: CalegIdham HolikKPUSyarat SKCK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

kpu
Nusantara

KPU Hormati Putusan Bawaslu terkait Vermin Perbaikan Partai Prima

Rabu, 22 Maret 2023 - 10:42
kpu
Nasional

Soal Rekam Jejak Bacaleg Komisioner KPU: Kami Dalami

Rabu, 22 Maret 2023 - 01:11
Bawaslu Perintahkan KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai PRIMA
Nasional

Bawaslu Perintahkan KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai PRIMA

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:09
KPU
Nasional

KPU Diminta Publikasikan Rekam Jejak Para Bakal Calon Legislatif

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:15
Simulasi-Pemilu
Headline

Gawat! Ada Celah di Konstitusi Tunda Pemilu dan Perpanjangan Presiden

Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:50
Gedung-Bawaslu
Nasional

Bawaslu Minta KPU Perhatikan Akses Jangkauan Pemilih

Sabtu, 18 Maret 2023 - 17:55
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
cianjur

Pasca Gempa Cianjur, KBPII Bangun Masjid Permanen di Desa Mangunkerta

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:52
Puan-Maharani

BBHAR PDIP Kecam Vidoe BEM UI Serang Pribadi Puan Maharani

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist