Mario Dandy Kembali Diperiksa Terkait Penganiyaan David

perkara-kasus-penganiayaan

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara pengungkapan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20). Foto: PMJ News

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya turur memeriksa tersangka kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20) pada, Rabu (8/3/2023). Pemeriksaan tersebut merupakan tambahan dari yang sebelumnya.

Kuasa hukumnya, Dolfie Rompas membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya. Mario diperiksa lagi hari ini sebagai tersangka terkait penganiyaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

“Hari ini kita dihubungi penyidik, disampaikan bahwa Mario diperiksa kembali,” kata Dolfie di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Namun, ia belum tahu materi yang bakal ditanyakan penyidik ke kliennya. Sementara hasil pemeriksaan sebelumnya digali mengenai kronologis kejadian dan soal pernyataan yang disampaikan saksi perempuan berinisial APA.

Perempuan inisial APA sempat menyampaikan informasi ke klienya soal perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan David kepada perempuan AG, kekasih Mario hingga berujung aksi penganiayaan.

“Terkait dengan kronologi, ada sih satu keterangan lagi yang ditambahkan dengan masalah penyampaian dari APA itu. Jadi ditanya lagi, awalnya siapa sih yang menceritakan, yang menyampaikan, bahwa menceritakan yang berinisial APA,” tutur Dolfie.

Dalam waktu yang sama, Pacar Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG (15) menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terkait penganiayaan terhadap David (17). Kini ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan atau anak berkonflik dengan hukum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi pemeriksaan yang bersangkutan oleh penyidik Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Iya, benar (pemeriksaan AG),” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.(dan)

Exit mobile version