Kasus Mario Dandy, AJI: Media Daring wajib Taati Kode Etik Jurnalistik

Kasus Mario Dandy, AJI: Media Daring wajib Taati Kode Etik Jurnalistik - mario dandy - www.indopos.co.id

Tersangka Mario Dandy Satriyo. Foto: Twitter/@Paltiwest

INDOPOS.CO.ID – Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menyoroti sejumlah media online dalam pemberitaan yang viral dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS (20) terhadap DA (17) yang menyeret teman dari MDS yakni AG (15).

Pasalnya, para media online dikatakan diduga telah mengabaikan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Mengutip laman web Aji.or.id yang telah dikonfirmasi Indopos.co.id menerangkan kebanyakan media online dalam pemberitaan mengungkap profil dan foto-foto anak tersebut, dan ada pula menyebutkan alamat sekolah serta mengulas latar belakang keluarga AG (15).

“Dampaknya berpotensi membuat anak menjadi korban kedua kalinya,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim yang dikutip pada, Kamis (9/3/ 2023).

Selain itu, AJI Indonesia mengingatkan perusahaan media untuk menaruh perhatian serius terhadap liputan berperspektif anak dan taat pada kode etik jurnalistik.

“Media harus berempati dan Dewan Pers hendaknya aktif menyosialisasikan pedoman pemberitaan ramah anak yang diterbitkan sejak 2019,” kata Sasmito

Sementara itu, Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Nani Afrida menegaskan, Jurnalis seharusnya menghindari penyebutan informasi yang memudahkan orang untuk melacak anak tersebut. Sesuai Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak, khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

“Anak-anak memiliki hak untuk dijaga privasinya, bahkan jika dia terduga pelaku dalam kasus hukum,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version