KPK Setor Rp1,7 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Mantan Bupati Bandung Barat

KPK Setor Rp1,7 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Mantan Bupati Bandung Barat - Aa Umbara Sutisna - www.indopos.co.id

Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) ketika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK pada Kamis (1/4/2021). Foto: Dokumen KPK

INDOPOS.CO.ID – Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irman Yudiandri, telah melakukan penyetoran ke kas negara Rp1,7 miliar dari pembayaran uang pengganti dan uang rampasan barang bukti terpidana Aa Umbara Sutisna (mantan Bupati Bandung Barat).

Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang sebesar Rp 1,7 miliar tersebut terdiri dari pembayaran cicilan uang pengganti terpidana Aa Umbara Sutisna sebesar Rp660 juta dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp2, 3 Miliar.

“Ditambah uang rampasan barang bukti terpidana Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan sebesar Rp1,1 miliar,” kata Ali, Kamis (9/3/2023).

“Aset recovery menjadi salah satu komponen penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi sehingga diharapkan memberikan contoh nyata agar masyarakat tidak melakukan korupsi,” tandas Ali

Untuk diketahui Aa Umbara Sutisna divonis hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Selain itu, Aa Umbara diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.

“Terpidana juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar,” tutup Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Aa Umbara sebagai tersangka pada 2020. Hal itu usai KPK melakukan penggeledahan intensif di kediaman pribadi, kantor Pemkab Bandung Barat, dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta.

Kasus itu berlanjut ke pengadilan. Saat itu Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara kepada Aa Umbara. Namun, pada Desember 2021, PN Bandung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Namun, pihak Aa Umbara mengaku tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding. Sebulan kemudian, putusan 5 tahun penjara itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung (PT).

KPK merasa keberatan dan tidak terima dengan putusan itu. Sebab, tidak adanya sinkronisasi putusan banding, di mana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik. Akan tetapi, dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik. (dam)

Exit mobile version