Peran Kementerian ATR/BPN Mewujudkan Iklim Investasi dalam Bidang Tata Ruang dan Pertanahan

Peran Kementerian ATR/BPN Mewujudkan Iklim Investasi dalam Bidang Tata Ruang dan Pertanahan - atr1 - www.indopos.co.id

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berperan dalam mewujudkan iklim investasi di Indonesia, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini kemudian menjadi topik utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, yaitu Peningkatan Investasi Melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.

Dalam sesi pemaparan, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa menyampaikan bahwa dalam bidang tata ruang, Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu produk untuk mewujudkan investasi.

Dalam pemberian KKPR, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berfungsi sebagai payung hukum atau semacam pintu masuk investasi.

“Kalau ruang yang akan digunakan untuk kegiatan berusaha atau investasi secara khusus itu sudah ada di RDTR, dan RDTR itu sudah terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission, red), kegiatan usaha yang berangkat atas risiko maka proses penerbitan KKPR ini dilakukan secara otomatis. Hanya dalam waktu satu hari kerja. Inilah yang dimaksud RDTR mendorong investasi,” ujar Gabriel Triwibawa dalam sesi pemaparan Rakernas yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Selasa (7/3/2023).

Sementara itu, Plt. Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau mengatakan bahwa penataan agraria merupakan bagian dari solusi peningkatan investasi. Menurutnya, investasi dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan global serta bagaimana dampaknya bagi perekonomian di Indonesia.

“Untuk mempercepat investasi, kita harus tahu masalah investasi di Indonesia. Masalah utamanya adalah terkait dengan ketersediaan lahan. Jika kita cermati, adalah masalah tanah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria terdapat tiga direktorat yang memiliki perannya masing-masing. Direktorat tersebut antara lain Direktorat Landreform yang bertugas untuk melakukan redistribusi tanah.

Kemudian, Direktorat Penatagunaan Tanah, tugasnya bagaimana menggunakan dan memanfaatkan tanah secara efektif dan efisien, serta berhasil guna dan berdaya guna.

Selanjutnya, Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang bertugas memastikan pemanfaatan tanah dapat meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat. “Dari semuanya ini, pelaksanaan tugas dan fungsi penataan agraria jelas meningkatkan investasi,” pungkas Andi Tenrisau.

Pada sesi yang sama, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan mengatakan bahwa dalam mendukung investasi, peran direktoratnya berada di hilir.

“Kuncinya ada di Tata Ruang, Penataan Agraria, Pendaftaran Tanah, Pemetaan, dan Pengadaan Tanah. Kami tugasnya di hilir. Jadi setelah diterbitkan produk hukum, kemudian kami yang mengawasi ataupun memonitor,” jelasnya.

Ia menuturkan, pihaknya melakukan pengendalian melalui pemberian rekomendasi serta koreksi terhadap tata ruang. Dari hal tersebut kemudian akan dilakukan penilaian untuk pelaksanaan penertiban.

“Pada aspek tata ruang, KKPR yang keluar, maka tugas kami melakukan pengendalian. Terkait pertanahan, terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) atau (Hak Guna Usaha) kami melakukan monitoring nanti kalau perpanjangan itu tidak diperbolehkan maka menjadi tanah telantar,” tutur Dwi Hariyawan. (ipo)

Exit mobile version