Kemenag: PPIU Jangan Bermain-Main dengan Para Jamaah

kemenag

Para jamaah umroh di Bandara Soekarno Hatta. Sabtu (10/3/2023). (Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia mengingatkan kepada para perusahaan travel umroh dan haji tahun 2023 agar tidak bermain-main dalam rangka memberangkatkan para jamaah ke tanah suci Mekah dan Madinah.

“Kewajiban Kemenag memastikan PPIU memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan SPM yang diatur di dalam PMA 5 Tahun 2021,” kata Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik indonesia, Nur Arifin, saat dihubungi Indopos.co.id Sabtu (11/3/2023).

Dikatakan, dalam pengawasan sebanyak ribuan perusahaan travel umroh dan haji tersebut Kementerian Agama Republik Indonesia dipastikan pengawasan sudah mempunyai Standar Operating Prosedur (SOP) pengawasan travel haji dan umrah sebagaimana diatur oleh undang-undang. Sanksi diberikan berjenjang dari teguran sampai pencabutan izin.

“Berbagai temuan hasil pengawasan selalu ditndaklanjuti. Jika kasusnya perdata masuk wilayah Kemenag maka diterapkan sesuai yg diamankan PP 5 Tahun 2021. Kalau berkaitan dengan pidana, misalnya ada travel tidak berijin maka kami limpahan ke Kepoliaian. Jumlah PPIU terus bertambah. Saat ini sudah ada 1906 PPIU,” ujarnya.

Tahun lalu bahkan pihaknya telah memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional sejumlah travel karena melanggar ketenutan yang berat.

“Yang sudah masuk proses hukum ada sekitar 5 travel PPIU & Non PPIU tinggal menunggu gelar perkara & naik ke persidangan. Yg proses sidang sudah 1 travel. Kalau tidak berizin, ranahnya kepolisian. Kami senantiasa kontak dengan kepolisian bahkan tidak jarang melakukan pelaporan resmi terhadap pelanggaran yang dilakukan travel tidak berizin,” tutupnya. (Fer)

Exit mobile version