INDOPOS.CO.ID – Kasus campak kembali terdengar dari Papua Tengah. Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ada 469 anak yang bergejala. Namun hanya 145 sampel yang bisa diteliti di laboratorium.
Dari jumlah tersebut diketahui yang positif campak ada 48 anak dan 1 anak diketahui rubela. Secara nasional, Kemenkes mencatat total kasus campak sepanjang 2022 meningkat 32 kali lipat dibanding 2021.
Pada 2022 dilaporkan ada 3.342 kasus campak di 223 kabupaten/ kota di 31 provinsi. Sepanjang 2022 pun terdapat 12 provinsi menyatakan KLB campak.
Pemerintah sebenarnya sudah mencanangkan imunisasi campak dan rubela (MR) pada 2017 lalu. Kemenkes mengakui munculnya kasus campak di Papua Tengah dikarenakan rendahnya cakupan imunisasi MR pada 2022.
Secara nasional, cakupan imunisasi MR turun selama pandemi. Jika pada 2019, cakupan imunisasi MR telah mencapai 93,7 persen. Lalu pada 2021 turun menjadi 84,2 persen. persen pada 2021. Imunisasi MR pada bayi turun dari 95,2 persen pada 2019 jadi 81,1 persen pada 2021.
“Artinya cakupan anak yang mendapatkan imunisasi MR belum maksimal, kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto melalui gawai, Minggu (12/3/2023).
Dia mengatakan, program vaksinasi menjadi cara yang ampuh untuk mencegah beberapa penyakit. Selain itu menurut Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014 Pasal 44 Ayat (1) disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak. Agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
Dalam UU yang sama disebutkan juga hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
“Imunisasi merupakan hak anak agar terjaga kesehatannya. Sehingga harus diberikan. Jika ada kendala seperti tidak adanya vaksin atau distribusi sulit karena geografis yang tidak memadai, tetap harus diupayakan, agar setiap anak dapat vaksin,” tuturnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, pelaksanaan imunisasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi. Dia menekankan imunisasi ini amat penting untuk mencegah berbagai penyakit.
Tidak hanya campak, lanjut dia juga polio, difteri, rubela, dan pertusis. “Anak yang belum lengkap diimunisasi akan mudah diserang penyakit berbahaya yang dapat berakibat pada sakit berat, cacat, bahkan bisa mengancam jiwa,” ungkapnya.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan agar penguatan imunisasi segera dilakukan. Khusus untuk kasus di Papua Tengah, menurut dia, kendala cakupan vaksinasi yang rendah harus diatasi.
“Kendala akses yang sulit dijangkau serta keamanan daerah harus diatasi. Sebab masalah ini menyebabkan masyarakat enggan datang ke fasilitas pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ia meminta agar pemerintah pusat dan daerah memikirkan solusi untuk permasalahan ini. Demikian pula edukasi kepada masyarakat agar tidak menolak program vaksinasi. (nas)