INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) 2013 sampai 2019
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan kedua saksi dilakukan oleh tim Kejagung melalui Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Saksi berinisial atas nama WF merupakan Manajer Kepesertaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4), Saksi berinisial atas nama MK, merupakan Direktur pada PT Grahamarga Kencanamulia,” katanya, Senin (13/3/2023).
Pemeriksaan terhadap saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, dari dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (DP4) 2013 sampai 2019.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” terangnya.
Sebelumnya tim penyelidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa tiga saksi pada Februari lalu, yaitu DN, US, dan EW, namun hingga kini Korps Adhyaksa belum mengumumkan tersangkanya. (fer)