Soal Wisatawan Langgar Aturan di Bali, DPR Tekankan Penguatan Koordinasi dan Pengawasan

wisman

Wisatawan mancanegara (wisman) di Bali. Foto: Dok. website Kemenparekraf

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi X DPR Bramantyo Suwondo merespons langkah Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara menyewa sepeda motor. Maka perlunya penguatan koordinasi dan pengawasan sejumlah pihak terkait.

Seperti dari pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta pihak lainya untuk menertibkan keberadaan wisatawan mancanegara atau warga negara asing (WNA) bersikap negatif di Bali.

Pelarangan tersebut bakal muncul dalam bentuk peraturan daerah, buntut banyaknya WNA melanggar peraturan lalin di Bali. Dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat palsu.

“Penguatan koordinasi dan pengawasan dari pemerintah daerah, Kepolisian, Imigrasi, dan pihak terkait lainnya,” kata Bramantyo, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, salah satu yang dapat dilakukan saat ini melakukan audit dibagian keimigrasian. Sehingga mengetahui penyalahgunaan visa para wisatawan mancanegara berada di Bali.

“Apakah terdapat penyalahgunaan visa oleh wisatawan asing, seperti izin tinggal yang kadaluarsa atau penyalahgunaan jenis kegiatan atau kunjungan visa,” tuturnya.

Ia khawatir bila tak ditangani, masalah yang terjadi di Bali akan berdampak terhadap kepariwisataan di Tanah Air secara keseluruhan.

“Pelanggaran aturan lalu lintas, bekerja secara ilegal, dan pelanggaran lainnya akan menjadi isu yang semakin besar apabila tidak dibenahi sesegera mungkin,” ucap Bram disapanya.

Berdasarkan catatan Polda Bali, diketahui sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA melanggar ketertiban lalu lintas.(dan)

Exit mobile version