INDOPOS.CO.ID – Skandal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang melibatkan 964 pegawai akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menepis rumor tersebut, Ketut mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan menangani kasus tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Saya belum dapat informasinya, sedang didalami KPK tanyakan ke sana ya,” ujarnya singkat, Senin (13/3/2023).
Ketut mengatakan, Kejagung telah menandatangani dan menyepakati perjanjian. Hal ini menjadikan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani suatu tindak pidana.
“Kalau sudah ditangani oleh lembaga lain, kita tidak boleh masuk karena itu etikanya dan ada MoU (Memorandum of Understanding) nya silakan ditanyakan KPK perkembangannya,” terangnya.
INDOPOS.CO.ID berupayan menghungi KPK terakit hal ini, Namun, hingga berita ini diturunkan Pelaksana tugas (PLt) Juru Bicara KPK Ali Fikri belum dapat dimintai keterangannya. (fer)