Kejagung Eksekusi Rudi Kismanto dalam Kasus Perkara Pajak dan Cuci Uang

Kejagung Eksekusi Rudi Kismanto dalam Kasus Perkara Pajak dan Cuci Uang - tahanan kejagung - www.indopos.co.id

Kejaksaan Agung eksekusi Direktur Utama (Dirut) PT Langgeng Multi Jaya (PT LMJ), Rudi Kusmanto, Selasa (14/3/2023). (Humas Puspenkum Kejagung)

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung eksekusi Direktur Utama (Dirut) PT Langgeng Multi Jaya (PT LMJ), Rudi Kusmanto, empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang (TPPU). Sedangkan 36 aset bergerak dan tidak bergerak dirampas untuk negara.

“Adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL terhadap Terdakwa RUDI KUSMANTO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejasaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

Mejalis hakim menyatakan terdakwa Rudi Kusmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan tindak pidana pencucian uang.

Selain vonis 4 tahun penjara dipotong masa tahanan, majelis hakim menghukum terdakwa Rudi membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian, lanjut Ketut, majelis hakim yang membacakan vonis tersebut pada persidangan Senin kemarin, juga menjatuhkan pidana denda dalam perkara pajak sebesar Rp53 miliar. Denda tersebut harus dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya, Ketut Sumeda juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan pada sejumlah aset Rudi Kusmanto yang terdiri sejumlah bangunan dan lahannya yang lokasinya tersebar di sejumlah daerah, termasuk dua di antaranya berupa aset apartemen. (fer)

Exit mobile version