Kemenkes Bantah Kedudukan BPJS Kesehatan di Bawah Menkes

Kemenkes Bantah Kedudukan BPJS Kesehatan di Bawah Menkes - bpjs kesehatan - www.indopos.co.id

Layanan BPJS Kesehatan. Foto: Dok Website BPJS Kesehatan

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menanggapi protes sejumlah pihak terkait isu, keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang akan ada dibawa Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan. Hal tersebut tak dibenarkan.

“Kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ia menjelaskan, dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425 disebutkan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

“Jadi, tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes,” terang Syahril.

Badan Legislasi (Baleg) DPR baru-baru ini telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sebagai inisiatif DPR dan membawanya ke rapat paripurna. Namun, kehadiran regulasi tersebut dinilai melemahkan kedudukan BPJS Kesehatan.

Protes tersebut diutarakan organisasi profesi dan organisasi masyarakat. Termasuk Direktur Utama BPJS itu sendiri.

Adapun organisasi profesi dan masyarakat itu terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, dan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

Anggapan mereka, munculnya RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan independensi BPJS yang sebelumnya diatur dalam UU BPJS. (dan)

Exit mobile version