KPK Klarifikasi LHKPN Wahono Saputro dan Andhi Pramono

KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

“Sesuai dengan undangan yang telah kami sampaikan, hari ini kami melakukan klarifikasi atas LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dua orang pejabat dari Kementerian Keuangan, Saudara Wahono Saputro dan Saudara Andhi Pramono. Kami sangat menghargai keduanya telah hadir memenuhi undangan kami secara langsung tadi pagi sekitar pukul 09.00 dan pukul 10.00 bertempat di Gedung KPK,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/3/2023).

“Dan, saat ini keduanya masih menjalani proses klarifikasi,” ujar Ali.

“Untuk pemahaman bersama, perlu kami sampaikan bahwa klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK,” tambah Ali.

Melalui proses klarifikasi ini, kata Ali, KPK memastikan bahwa penyelenggara megara telah melaporkan hartanya secara lengkap.

Selain itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada penyelenggara negara tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan.

“Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci,” tuturnya.

Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis terhadap penjelasan yang disampaikan penyelenggara negara serta bukti-bukti yang diperoleh untuk kemudian menentukan tindak lanjut hasil klarifikasi. (dam)

Exit mobile version