INDOPOS.CO.ID – Presiden Joko Widodo harus segera menyusun dan menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pernyataan tersebut diungkapkan Legislator Fraksi PKS Amin AK di Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Pencabutan tersebut, menurut dia, harus dilakukan karena tidak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang III DPR yang berakhir 16 Februari lalu.
“Pimpinan DPR harus mendesak pemerintah untuk menyusun RUU Pencabutan Perppu Cipta Kerja,” katanya.
Dijelaskan dalam Pasal 61 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 pemerintah tidak hanya berhak mengajukan RUU pengesahan Perppu tetapi juga mengajukan RUU pencabutan Perppu.
“Perppu tidak mendapat pengesahan DPR dalam masa sidang pertama setelah Perppu disahkan, maka ia menyebut Perppu sudah tidak bisa lagi disahkan pada masa sidang berikutnya,” terangnya.
Dalam pasal 22 ayat (2) UUD disebutkan bahwa setelah ditetapkan, Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya. Masa sidang berikut yang dimaksud dalam UUD, menurut dia, adalah masa sidang pertama setelah Perppu ditetapkan.
“Dalam kasus Perppu Cipta Kerja masa sidang berikut yaitu masa sidang III tahun sidang 2022/2023. Masa sidang III telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023,” ungkapnya. (nas)