Perkuat Sinergi, Jampidmil Kejagung kerjasama dengan TNI AL

sinergi

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), Muhammad Ali di Wisma Elang Laut Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). Foto: Humas Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID– Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi melaksanakan kordinasi kerja penanganan perkara pidana militer bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL), Muhammad Ali
di Wisma Elang Laut Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat

Dalam kunjungannya, didampingi Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Jasri Umar. Disambut oleh Kepala Staf Angkatan Laut, Muhammad Ali dan didampingi Asisten Personel Kasal Laksamana Muda TNI Paulus Rahmad Wahyudi, Asisten Intelijen Kasal Mayor Jenderal TNI (Mar) Suaf Yanu Hardani dan Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung.

“Kegiatan ini sebagai sosialisasi dan mengkoordinasikan tugas serta fungsi JAMPidmil sebagai satuan kerja (satker) baru di institusi Kejaksaan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021,” kata Jampidmil Kejaksaan Agung, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi dalam keterangan tertulis, Senin (14/3/2023).

Menurutnya, bahwa tugas pokok Jampidmil yaitu mengkoordinasikan penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditur militer, dan penanganan perkara koneksitas yaitu perkaratindak pidana atau pelanggaran hukum yang pelakunya adalah oknum prajurit TNI bersama-sama dengan masyarakat sipil.

“Jadi perlu saya tegaskan kepada seluruh prajurit TNI AL agar jangan sampai melanggar hukum akibat pengaruh yang tidak baik,” ujarnya.

Anwar Saadi yang diketahui merupakan lulusan terbaik Akademi Angkatan Laut tahun 1988 dan merupakan alumni terbaik peraih Adhi Makayasa itu pun berharap dukungan selalu diberikan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) dan jajaran dalam rangka pengembangan organisasi di masa mendatang. (fer)

Exit mobile version