Komnas Ham Pastikan Hak Konstitusi Warga Binaan Pemasyarakatan di Pemilu 2024

komnas

Komnas Ham mendata Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Foto: humas Komnas Ham/ist

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) memastikan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan (WBP) di di Lapas Kelas II A Pematang Siantar pada pemilu 2024 mendatang.

“Kunjungan di Lapas Kabupaten ini dilakukan untuk mengambil sampel dalam proses penyelenggaraan pemilu di Kabupaten-Kabupaten Sumatera Utara,” kata Komisioner Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah dijamin dalam UU. No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga binaan pemasyarakatan.

“Hak memilih, hak politik, dan hak keperdataan lainnya bagi WBP perlu dipenuhi. Karena itu, koordinasi antara KPU, Lapas, Dukcapil maupun WBP sebagai pemilih diperlukan agar kendala teknis dan administratif di Lapas tidak berulang pada Pemilu 2024 mendatang,” terangnya. (fer)

Exit mobile version