Serangan Digital Website Multatuli Bungkam Kritik dan Mencederai Kebebasan Pers

pers

Capture media sosial instagram milik website Project Multatuli, Jumat (17/3/2023). Foto: ist

INDOPOS.CO.ID – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam serangan digital yang ditujukan kepada website Project Multatuli. Serangan ini merupakan upaya membungkam kritik kepada berbagai pihak yang dikritisi, serta menciderai kebebasan Pers.

Melansir situs Aji.or.id menerangkan situs media Project Multatuli, terindikasi mengalami insiden serangan digital, setelah merilis laporan kekerasan seksual yang dialami dua korban anak di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara. Laporan itu berjudul “Dua Putri Saya Dicabuli, Saya Lapor ke Polres Baubau, Polisi Malah Tangkap Anak Sulung Saya”. Laporan tersebut diterbitkan pada 11 Maret 2023 di website tersebut.

Tim IT Project Multatuli mendeteksi adanya kenaikan aktivitas yang tidak wajar pada website mereka, sejak Selasa 14 Maret 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Serangan berupa proses pemetaan celah, pada situs yang berdampak pada kenaikan beban server. Kemudian pada pukul 15.00 WIB, mulai terjadi serangan dengan metode HTTP Flood menggunakan bot di berbagai tempat, yang sulit dibedakan dari lalu lintas normal di web.

Serangan ini kemudian berlanjut hingga Rabu, 15 Maret 2023. Sejak pukul 09.00 sampai 21.00 WIB, terjadi lonjakan aktivitas dan permintaan akses yang membebani server, sehingga website Project Multatuli sulit diakses, dan tidak dapat dibuka oleh pembacanya.

Selain itu, tim IT Project Multatuli juga mengidentifikasi adanya ancaman data scraping, yang bertujuan untuk mencari celah di website untuk disusupi. Serta adanya serangan lain berupa payload attack.

Direktur Eksekutif Project Multatuli, Evi Mariani menjelaskan, website Project Multatuli juga pernah mengalami serangan digital pada 6 Oktober 202, tidak lama setelah menerbitkan laporan terkait kekerasan seksual pada anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

KKJ melihat serangan digital yang ditujukan kepada media, sebagai respons dari pemberitaan yang kritis, semakin marak terjadi. Hal ini merupakan bentuk dari upaya membungkam kritik, menghalangi kerja jurnalistik, serta mengancam demokrasi dan kebebasan pers, yang dijamin kemerdekaannya dalam Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, Pasal 18 Undang-undang Pers menjelaskan, sanksi pidana bagi orang yang menghambat atau menghalangi jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Adapun ancaman pidananya yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (fer)

Exit mobile version