34 Perempuan dan 5 Anak Diduga Korban TPPO di Jakbar, Begini Respons Pemerintah

Dinas-Sosial-Jakarta-Barat

Sejumlah perempuan yang dijanjikan menjadi ART saat dijemput Dinas Sosial Jakarta Barat. Foto: Humas Polsek Tambora

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merespons dugaan pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di kasawan Jakarta Barat. Ada puluhan perempuan dijanjikan pekerja rumah tangga, namun malah menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian PPPA Priyadi Santoso mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti kasus tersebut.TPPO

“Kami coba follow up di asisten deputi (Asdep) layanan perempuan juga layanan anak,” kata Priyadi saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Polisi menggrebek mess yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial di Jalan Bandengan Utara 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Ada mucikari dan tiga orang pengawal diringkus.

Penggrebekan tersebut berawal dari laporan tokoh masyarakat dan pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan. Para PSK itu beroperasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengemukakan, dari puluhan wanita tuna susila (WTS) itu terdapat sejumlah orang masih di bawah umur. Penggerebekan dilakukan pada, Kamis (16/3/2023).

“Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dari lokasi, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur,” kata Putra secara terpisah petang tadi.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu perempuan sebagai mucikari berinisial IC alias Mami (35) dan tiga pengawal berinisial HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25). Sementara satu orang berstatus DPO, Hendri Setyawan suami dari Mami.

“Total lima tersangka terdiri dari satu muncikari dan tiga penjaga/pengawal/bodyguard, satu DPO,” ujar Putra. Kegiatan prostitusi itu telah beroperasi melakukan prostitusi selama 7 bulan.

Polisi turut mengamankan 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, puluhan alat kontrasepsi (kondom) dan uang sebesar Rp10,5 juta dari penggrebekan tersebut.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (dan)

Exit mobile version