Pemerintah Genjot PNBP di Pelabuhan dengan Berbasis Sistem Elektronik

Tol-Laut

Ilustrasi tol laut Foto:Kemenhub untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam konteks peran dan keikutsertaan dalam pembangunan nasional.

Salah satu komponen penting dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan pada transportasi laut adalah pengembangan kinerja dan pembangunan pelabuhan.

Berdasarkan pasal 262 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi laut.

Selain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mendapat target dari pemerintah untuk meningkatkan setoran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Secara garis besar kutipan PNBP yang berlaku di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dapat dibagi menjadi enam kategori, yaitu jasa kepelabuhan pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, jasa kepelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial, penerbitan surat izin kepelabuhanan, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan dan kepelautan dan jasa angkutan laut.

“Untuk memastikan perhitungan PNBP yang akurat, maka diperlukan pengawasan pengutipan PNBP sejak transaksi awal terjadi dipelabuhan atau perairan,” ujar Ketua Pelaksana International Sea Port Exhibition and Conference (ISPEC) Fajar Bagoes Poetranto di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Selanjutnya proses perhitungan dan pelaporan, menurut dia, berjenjang sampai pusat dilakukan secara otomatis oleh sistem. Sehingga dapat termonitor secara realtime.

Menurut dia, untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan penerapan teknologi yang mutakhir, terotomasi, mobile, menyeluruh dan terintegrasi mulai dari proses transaksi di lapangan hingga pelaporan. Serta dashboard ke Kemenhub Pusat, yaitu Sistem TOS (Terminal Operating System) yang terstandardisasi oleh Ditjen Hubla dan terintegrasi dengan INAPORTNET, Asset Management dengan penerapan IOT, serta Electronic PNBP (E-PNBP) terstandardisasi di lingkungan Kemenhub.

“Dengan adanya implementasi teknologi dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau pelaku usaha, mendorong peningkatan penerimaan PNBP dan memudahkan jajaran management di Kemenhub dalam memonitor, menganalisis, dan mengambil keputusan strategis ke depan,” katanya.

Sementara itu, pakar teknologi informatika pelabuhan Adi Kustrijanto menilai teknologi digital yang terintegrasi masih dapat lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah, khususnya Kemenhub untuk meningkatkan setoran PNBP di berbagai pelabuhan di tanah air.

Dia memberikan salah satu contoh teknologi digital yang bisa dimanfaatkan di pelabuhan untuk meningkatkan PNBP adalah penerapan sistem Internet Of Think (iOT). “Secara sederhana cara kerja sistem iOT ini dengan memasang alat/sensor pada kapal-kapal tunda untuk memandu kapal-kapal yang masuk dan keluar pelabuhan,” ungkapnya.

“Masing-masing alat/sensor memiliki semacam nomor IMEI (seperti handphone) dan terpantau melalui satelit. Selanjutnya dilakukan proses Geofence di area tertentu, sehingga bisa diketahui status masuk dan keluar kapal dari pelabuhan untuk menjadi dasar pemungutan PNBP,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version