5 Polisi Calo Penerima Bintara Dipecat, Polri: Berikan Efek Jera

5 Polisi Calo Penerima Bintara Dipecat, Polri: Berikan Efek Jera - Brigjen Pol Ahmad Ramadhan - www.indopos.co.id

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Dok Humas Polri

INDOPOS.CO.ID – Lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 akhirnya, diberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut untuk memberikan efek kapok kepada yang bersangkutan.

Pernyataan tersebut telah disampaikan Polda Jawa Tengah, bahwa lima anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH.

“Tentu ini, dapat menimbulkan efek jera,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Hal itu sesuai komitmen perubahan yang dilakukan Korps Bhayangkara, apalagi ditekankan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bahwa pelaksanaan rekrutmen personel Polri memiliki prinsip, bersih, transparan akuntabel dan humanis.

“Secara tegas disampaikan kepada Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM Polda Jawa Tengah untuk menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” ujar Ramadhan.

Ia menambagkan, penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya. Dari awal sampai rekrutmen sampai dididik sampai jadi anggota Polri, tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Lima polisi itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekruitmen Bintara Polri tahun 2022. Adapun kelima polisi itu di antaranya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. (dan)

Exit mobile version