Jaksa Peneliti Kembalikan Berkas Perkara AG ke Penyidik.

Kejati-DKI-Jakarta

Gedung Kejati DKI Jakarta. (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembakikan berkas perkara AG (15) anak yang berkonflik dengan hukum, ke tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya karena belum lengkap.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan tim jaksa peneliti telag mengembalikan berkas perkara AG (15). Namun, kata dia dilimpahkan ke Kejaksaan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya usai diteliti tim jaksa.

“Betul P-19 tertanggal tanggal 17 Maret 2023 kemarin. Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3/2023).

Seperti diketahui, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh MDS (21) dan SLT (20) terhadap D (17). Penyidik menyatakan AG (15) memiliki peran yang cukup besar dan kini MDS cs ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). (fer)

Exit mobile version