INDOPOS.CO.ID – Direktur Lembaga Riset Nara Integritas, Ibrahim Fahmy menyoroti transparansi laporan keuangan para calon legislatif dalam pemilihan umum 2024 mendatang.
Pasalnya, dalam hasil riset Nara Integritas regulasi tentang laporan keuangan tersebut hingga kini masih simpang siur kejelasannya. Padahal saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat rajin dalam merancang sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan umum.
“Selama ini KPU tidak mencantumkan ke publik soal biodata, track record dan laporan keuangan bakal calon legislatif,” katanya, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, jika regulasi tersebut tidak realisasikan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, secara keseluruhan dapat berpotensi turunya daftar pemilih tetap pada di Pemilu 2024, khususnya kaum milenial.
“Dengan adanya aturan keterbukaan itu masyarakat bisa mengetahui rekam jejak dan laporan keuangan calon legislatif. Sangat bahaya jika KPU tidak transparan soal daftar para calon legislatif,” tandasnya.
Sepertinya halnya slogan “kalau bersih kenapa risih” maka jika caleg yang akan ikut Pemilu 2023 merasa bersih tentu tidak perlu risih untuk melaporkan kekayaannya. (fer)