RUU PPRT Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Kata Komnas HAM

anis

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah. (Dok Komnas HAM)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi, pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi RUU usul DPR di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Menurut Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, pengambilan keputusan tersebut merupakan langkah maju dan bentuk komitmen negara memberikan perlindungan pada PRT, yang selama ini rentan mengalami pelanggaran hak asasi manusia.

“Komnas HAM berharap, agar proses pembahasan RUU PPRT antara DPR dengan pemerintah dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat sipil, mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai referensi,” kata Anis dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Paling penting mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia. Itu menjadi kerangka konseptual untuk proses pembangunan manusia secara normatif melindungi hak asasi manusia.

“Selain itu, kami mendorong dalam pembahasan RUU tersebut dilakukan, dengan pendekatan hak asasi manusia,” jelasnya.

Ketua DPR Puan Maharani menanyakan dalam persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 tentang Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang diajukan Badan Legislasi DPR menjadi RUU usul DPR.

“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI, tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta siang tadi.

Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR menyatakan setuju RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah dan komisi terkait.

Pemerintah kemudian akan menyiapkan daftar inventarisir masalah (DIM) sebelum RUU tersebut dibahas dengan DPR. (dan)

Exit mobile version