INDOPOS.CO.ID – Komisioner Komisi Pemilihan Umum August Mellas menyatakan akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan publikasi catatan para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota atau Kabupaten pada pemilihan umum tahun 2024 yang akan datang.
“Sekarang ini masih kita dalami dalam rancangan peraturan KPU terkait pencalonan,” katanya Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, isu tersebut akan dijadikan topik pembicaraan pada forum para pemangku kebijakan. Namun, kata dia Komisioner tidak dapat bertindak lebih jau, karena semuanya telah diatur oleh undang-undang.
“Hal itu akan kami jadikan isu yang akan kami diskusikan. Tapi sejauh mana ruang gerak yang kami punya, karena semunya telah diatur undang-undang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lembaga Riset Nara Integritas, Ibrahim Fahmy menyoroti transparansi laporan keuangan para calon legislatif dalam pemilihan umum 2024 mendatang.
Pasalnya, dalam hasil riset Nara Integritas regulasi tentang laporan keuangan tersebut hingga kini masih simpang siur kejelasannya. Padahal saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat rajin dalam merancang sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan umum.
“Selama ini KPU tidak mencantumkan ke publik soal biodata, track record dan laporan keuangan bakal calon legislatif,” terannya. (fer)