INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada periode 2017 sampai 2018.
Direktur Penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyatakan bahwa nilai proyek yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp354,3 miliar.
“Beberapa orang di perusahaan PT GTS diduga telah memalsukan dokumen perjanjian kerja sama yang menyebabkan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi itu mengeluarkan uang sebesar Rp 354 miliar,” katanya Rabu (22/3/2023).
Kuntadi menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 38 saksi terkait kasus ini, dan telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Graha Telkom Sigma. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen penting terkait penanganan kasus ini telah ditemukan.
Kuntadi menambahkan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan dengan kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Telkom.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa enam saksi telah diperiksa, termasuk mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
Ketut menegaskan bahwa keenam saksi yang diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada tahun 2017-2018. Keterangan tersebut diberikan pada Rabu, tanggal 8 Maret 2023.
Enam saksi yang telah diperiksa meliputi SW yang menjabat sebagai Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, OR yang menjabat sebagai Manager Billing PT Graha Telkom Sigma, dan TH yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma pada periode 2017-2018.
Selain itu, RB yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, SY yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, dan HP yang menjabat sebagai Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma pada periode 2016-2018 juga telah diperiksa sebagai saksi. (fer)