Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Rp 354 M

by wib
Kamis, 23 Maret 2023 - 23:23
in Nasional
ketut

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi. (Humas Kejaksaan Agung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilakukan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada periode 2017 sampai 2018.

Direktur Penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menyatakan bahwa nilai proyek yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini mencapai Rp354,3 miliar.

BacaJuga

Inovasi Digital Dibutuhkan Para Pelaku Industri Startup di Indonesia

KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang

“Beberapa orang di perusahaan PT GTS diduga telah memalsukan dokumen perjanjian kerja sama yang menyebabkan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi itu mengeluarkan uang sebesar Rp 354 miliar,” katanya Rabu (22/3/2023).

Kuntadi menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa 38 saksi terkait kasus ini, dan telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Graha Telkom Sigma. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen penting terkait penanganan kasus ini telah ditemukan.

Kuntadi menambahkan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan dengan kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Telkom.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa enam saksi telah diperiksa, termasuk mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.

Ketut menegaskan bahwa keenam saksi yang diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma pada tahun 2017-2018. Keterangan tersebut diberikan pada Rabu, tanggal 8 Maret 2023.

Enam saksi yang telah diperiksa meliputi SW yang menjabat sebagai Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, OR yang menjabat sebagai Manager Billing PT Graha Telkom Sigma, dan TH yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma pada periode 2017-2018.

Selain itu, RB yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, SY yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Surya Timur Membangun, dan HP yang menjabat sebagai Direktur Operasi PT Graha Telkom Sigma pada periode 2016-2018 juga telah diperiksa sebagai saksi. (fer)

Tags: Graha Telkom SigmakejagungKejaksaan AgungProyek FiktifProyek Fiktif Graha Telkom Sigma
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP
Headline

Kejagung Pindahkan Johnny G Plate ke Kejari Jaksel, Pengamanan Sesuai SOP

Sabtu, 27 Mei 2023 - 19:21
dpo
Nusantara

Buronan Oknum PNS Dalam Kasus Penipuan Itu Akhirnya Tak Berkutik

Sabtu, 27 Mei 2023 - 04:44
Natalius Pigai Sebut Demi Anies Baswedan, Johnny G Plate Rela Mengorbankan Diri
Nasional

Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Jaksa Sita Aset Para Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 24 Mei 2023 - 21:16
wp
Nasional

Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Selasa, 23 Mei 2023 - 20:40
kejagung
Headline

Kasus BTS Bakti, Kejagung Garap Eks Menkominfo dan 5 Petinggi Kominfo

Selasa, 23 Mei 2023 - 06:06
Natalius Pigai Sebut Demi Anies Baswedan, Johnny G Plate Rela Mengorbankan Diri
Headline

Jampidsus Dalami Aliran Dana Ke Partai Johnny Gerard Plate

Rabu, 17 Mei 2023 - 21:25
Load More

Populer hari ini

Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
swissbel

Rayakan HUT Ke-4, Swiss Belhotel Bogor Gelar Rangkaian Acara

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:50
Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Dukung Promosi Pariwisata Lokal, Pedal Gelar Wonderful Tour De Kuningan

Senin, 29 Mei 2023 - 16:05
faizal

KPK Diminta Tidak Diam Soal Skandal Investasi GoTo Rp6,7 Triliun

Selasa, 14 Februari 2023 - 16:27
BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah

BPN Kota Depok Minta Warga Manfaatkan Aplikasi Resmi Cegah Mafia Tanah

Senin, 29 Mei 2023 - 17:34

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist