Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MAKI Laporkan PPATK ke Bareskrim untuk Lindungi dari Ancaman DPR

by bro
Kamis, 23 Maret 2023 - 17:40
in Nasional
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Dok. MAKI

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Dok. MAKI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan melaporkan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Menindaklanjuti pernyataan DPR yang menyatakan adanya potensi pidana yang disampaikan oleh PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI akan membuat laporan kepada kepolisian minggu depan terkait dengan tindak lanjut yang diucapkan oleh Anggota Komisi III DPR bahwa proses yang dilakukan oleh PPATK mengandung unsur pidana,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, pada Kamis (23/3/2023).

BacaJuga

Danone-AQUA dan Nazava Berkolaborasi Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Air Minum di Sekolah

Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Akan Bentuk Lembaga Adat Betawi

Boyamin mengklaim tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya untuk “membela” PPATK. MAKI, ujar Boyamin, ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar. Dia mengaku memakai “ilmu logika terbalik” dalam membela PPATK.

“Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana,” papar Boyamin.

Koordinator MAKI ini meyakini bahwa tindakan yang dilakukan oleh PPATK tidak melanggar hukum pidana. Menurutnya, PPATK merupakan hal yang bersifat global, tidak berkaitan dengan individu tertentu, dan tidak merugikan siapapun.

“Ini merupakan bentuk logika terbalik. Jika nantinya kepolisian menyatakan bahwa tindakan PPATK tidak melanggar hukum pidana, maka Boyamin berpendapat bahwa tindakan PPATK tersebut adalah benar,” tutupnya. (fer)

Tags: bareskrim polridpr riMAKIPPATK
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

depr
Nasional

DPR Minta Independensi Hakim MK Dibenahi

Selasa, 30 Mei 2023 - 23:55
dpr
Headline

Kasus Denny Indrayana, DPR: Tidak Masuk Kualifikasi Pembocoran Rahasia Negara

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:30
Dukung Konservasi Satwa, Komisi IV DPR Dorong Perluasan Areal Taman Safari Bogor
Nasional

Dukung Konservasi Satwa, Komisi IV DPR Dorong Perluasan Areal Taman Safari Bogor

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:24
Golkar: Pernyataan SBY Itu Dinamika Politik, Jadi Sah-sah Saja
Nasional

Dugaan Kebocoran Putusan MK, PKS: Cilaka 12, Bisa Banyak Caleg Mengundurkan Diri

Senin, 29 Mei 2023 - 19:31
Proyek Transisi Energi Menuju NZE 2060 Sudah Ditentukan
Ekonomi

BPH Migas Ajak Masyarakat Palembang Ikut Awasi BBM Subsidi

Minggu, 28 Mei 2023 - 08:57
Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nasir Djamil: Perlu Dicurigai Ada Keterkaitan Pemilu 2024
Headline

Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nasir Djamil: Perlu Dicurigai Ada Keterkaitan Pemilu 2024

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:16
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Pemenang-Ichitan

Coba 30 Botol ICHITAN, Desi Sabet Hadiah Tiket Private Fan Meeting ke Thailand

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:50
Helo-APK

Aplikasi Helo di Indonesia Tutup Mulai 30 Juni

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:39
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist