MAKI Laporkan PPATK ke Bareskrim untuk Lindungi dari Ancaman DPR

MAKI Laporkan PPATK ke Bareskrim untuk Lindungi dari Ancaman DPR - boyamin - www.indopos.co.id

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Dok. MAKI

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman akan melaporkan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Menindaklanjuti pernyataan DPR yang menyatakan adanya potensi pidana yang disampaikan oleh PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI akan membuat laporan kepada kepolisian minggu depan terkait dengan tindak lanjut yang diucapkan oleh Anggota Komisi III DPR bahwa proses yang dilakukan oleh PPATK mengandung unsur pidana,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, pada Kamis (23/3/2023).

Boyamin mengklaim tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya untuk “membela” PPATK. MAKI, ujar Boyamin, ingin memastikan kepada polisi bahwa tindakan PPATK justru sudah benar. Dia mengaku memakai “ilmu logika terbalik” dalam membela PPATK.

“Kalau ini dikatakan tidak benar oleh DPR, maka saya mencoba dengan logika terbalik mengikuti arusnya DPR dengan melaporkan kepada Kepolisian dengan dugaan membuka rahasia sebagaimana Undang-Undang yang mengatur PPATK dan itu diancam pidana,” papar Boyamin.

Koordinator MAKI ini meyakini bahwa tindakan yang dilakukan oleh PPATK tidak melanggar hukum pidana. Menurutnya, PPATK merupakan hal yang bersifat global, tidak berkaitan dengan individu tertentu, dan tidak merugikan siapapun.

“Ini merupakan bentuk logika terbalik. Jika nantinya kepolisian menyatakan bahwa tindakan PPATK tidak melanggar hukum pidana, maka Boyamin berpendapat bahwa tindakan PPATK tersebut adalah benar,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version