INDOPOS.CO.ID – Inisiator Nasional Komunitas Pemilu Bersih (KPB), Ibrahim Fahmy meminta agar aparat penegak hukum tetap konsisten dalam mengusut kasus aliran dana dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan yang dapat mencapai Rp 1 triliun dalam satu kasus.
“Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkap bahwa sebagian dari uang tersebut mengalir ke anggota partai politik. Hasil pemeriksaan awal KPK dan Polri dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu dalam bentuk diskualifikasi kandidat atau Parpol bermasalah di dalam Pemilu,” katanya Jumat (24/3/2023).
Menurutnya, aliran dana dari Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan lingkungan yang dapat mencapai Rp 1 triliun berpotensi terdapat unsur tindak pidana pencucian uang.
“Polri dan KPK harus memusatkan perhatian mereka pada kelayakan hukum penerimaan dana oleh partai politik atau kandidat, karena hal tersebut dapat diikuti dengan tindakan hukum yang sesuai baik melalui Undang-Undang Pencucian Uang maupun Undang-Undang Pemilihan Umum,” tandasnya
Hal senada dikatakan Direktur Akademisi Hukum dan Bisnis Indonesia, Petrus Loyani bahwa KPK dan Polri harus bekerja sama dalam mengusut kasus ini. Dia juga menekankan bahwa aliran dana dari Green Financial Crime (GFC) adalah kasus yang sensitif dan dapat memicu reaksi besar dari masyarakat.
“Seperti sekarang ada temuan PPATK, tetapi aparatur penegak hukum diam, tidak gerak, maka yang harus ditekan masyarakat adalah APHnya bila perlu masyarakat class action tuntut hukum APH,” paparnya
Sebagaimana yang diketahui, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, telah mengajukan pertanyaan-pertanyaan tajam kepada PPATK mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp 1 triliun ke partai politik (parpol) untuk persiapan Pemilu 2024. Arteria meminta PPATK untuk memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci mengenai temuan tersebut. (fer)