INDOPOS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, Surat Edaran (SE) untuk pemerintah daerah terkait larangan buka puasa bersama (bukber) pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah telah diberlakukan. Bagi pejabat dan aparatul sipil negara (ASN) yang bandel menggelae bukber bakal kena sanksi.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA tak merinci pemberlakuan surat edaran tersebut. Namun, sejak beberapa hari belakangan surat edarannya telah disiapkan.
“Sanksi disiplin. Paling ringan teguran lisan dan tertulis,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Menurutnya, dasar penerbitan surat dari Sekretaris Kabinet Republik Indonesia itu Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama itu karena mencegah tindakan pamer harta.
“Lebih kepada pola hidup sederhana daripada pamer. Jika ada kelebihan rejeki bisa disedekahkan kepada yang membutuhkan. Saya kira itu dasar sesneg bersurat,” nilai Safrizal.
Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia itu seraya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pejabat-ASN dilarang bukber. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada, 21 Maret 2023.
Ada tiga poin dalam surat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Di antaranya, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Selain itu, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Menginstruksikan Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.(dan)