Bawaslu Investigasi Dugaan Praktik Politik Bagi-Bagi Uang di Mesjid

Gedung-Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta. Foto: Dok Bawaslu

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan untuk mengambil tindakan investigasi lebih lanjut terkait dugaan praktik politik uang yang melibatkan oknum anggota dari Partai PDI Perjuangan Jawa Timur.

Bawaslu menilai bahwa informasi tersebut memiliki nilai penting bagi mereka dalam memastikan jalannya Pemilihan Umum 2024 yang bersih dan adil. Meskipun sosialisasi tahap awal untuk Pemilu 2024 telah dimulai.

Namun, hanya partai politik yang diizinkan untuk melaksanakan kegiatan seperti itu, bukan calon legislatif.

“Meskipun belum masuk kampanye dan sedang dalam tahap sosialisasi, yang boleh melakukan sosialisasi, baru partai politik. Karena baru parpol yang sudah ditetapkan, sedangkan caleg belum. Itupun dalam ruang yang sangat terbatas. Jadi informasi ini sangat berarti bagi Bawaslu untuk dapat ditelurusuri lebih lanjut oleh jajaran di daerah,” cuitnya.

Seperti diketahui geger jagad dunia maya memperlihatkan dugaan atas video yang diunggah oleh akun @PartaiSocmed di platform Twitter pada tanggal 26 Maret, menggambarkan seorang memberikan amplop berwarna merah kepada jemaah yang tengah melaksanakan ibadah di sebuah masjid.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah menjelaskan bahwa pada masa reses DPR pada Maret 2023, ia bersama dengan para pengurus cabang PDIP di seluruh wilayah Madura membagikan sembako sebanyak 175 ribu paket kepada masyarakat.

Sebagian dari bantuan tersebut berupa uang tunai yang diberikan sebagai bagian dari program kegiatan sosial yang dilakukan oleh partai politik tersebut.

“Bahwa ia bersama dengan para pengurus cabang PDIP di seluruh Madura secara rutin melakukan kegiatan sosial dengan membagikan sembako dan uang kepada warga yang kurang mampu. Uang yang diberikan tersebut ia niatkan sebagai zakat mal. Dia pun menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program rutin yang telah dilakukan sejak tahun 2006 yang lalu, dan dilakukan dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan. Ia mengharapkan kegiatan sosial tersebut dapat membantu masyarakat dan tidak dipolitisasi sebagai praktik politik uang yang tidak etis,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, (27/3/2023). (fer)

Exit mobile version