Jadi Perantara Jual Beli Narkoba, Linda Pudjiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara

Linda-Pujiastuti

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita. Foto: Tangkapan layar media sosial

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita selama 18 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

JPU menyimpulkan, terdakwa Linda terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram.

“Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa dan saksi lainnya.

“Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama dengan saksi Samsul Ma’arif saksi Teddy Minahasa Putra saksi Dodi Prawiranegara, serta saksi Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tutur JPU.

“Mereka yang melakukan secara hak menawarkan, untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” tambahnya.

Peran Linda dalam kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Markas Polres Bukittnggi adalah menjadi pengedar. Teddy meminta Dody memberikan 5 kilogram sabu kepada Linda. Linda berkoordinasi dengan Dody dan Syamsul Ma’arif setelah sabu itu diantarkan dari Kota Padang. (dan)

Exit mobile version