INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora yang melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Berkas untuk kedua tersangka kini telah diserahkan kepada kejaksaan.
“Pada tanggal 21 maret itu sudah dilimpahkan tahap satu ke kejati dki, tentu ini ada mekanisme jaksa penuntut umum mempelajari secara syarat formil dan materil yang sudah dilimpahkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada INDOPOS.CO.ID, Selasa (28/3/2023).
Trunoyudo menyatakan bahwa saat ini berkas perkara masih sedang diteliti oleh kejaksaan. Apabila dianggap lengkap atau diberikan status P21, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap II. Namun, jika berkas dikembalikan atau diberikan status P19, penyidik akan perlu melengkapi berkas tersebut.
“Masih dalam proses penelitian oleh JPU, karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah mengatakan tim jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan formil dan materil.
“Masih penelitian tim jaksa, kemungkinan satu dua hari ini ada sikap,” singkatnya.
Seperti yang diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti.(fer)