Kepatuhan Wajib Pajak SPT Tahunan Naik 3,78 Persen

Kepatuhan Wajib Pajak SPT Tahunan Naik 3,78 Persen - pajak - www.indopos.co.id

Ilustrasi pajak. Foto: Kemenkeu untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Data resmi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedikitnya 8,9 juta wajib pajak telah melaporkan SPT pajak tahunan.

Data per 23 Maret 2023 tersebut meningkat 3,78 persen secara tahunan dengan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 46,65 persen.

“Jumlah pelaporan terdiri atas 271.000 SPT Tahunan PPh Badan dan 8,6 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP),” beber Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ia mengimbau kepada wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. “Batas waktu pelaporan sampai 31 Maret untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan,” katanya.

Ia menyebut, sebanyak 12.000 SPT Badan dan 7,78 juta SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-filing. Sementara pelaporan melalui e-form sebanyak 218.000 SPT Badan dan 643.000 SPT OP.

Sementara 159 SPT Badan dan 2.839 SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-SPT. Dan terakhir, pelaporan secara manual terdiri dari 40.000 SPT Badan dan 197.000 SPT OP. (nas)

Exit mobile version