INDOPOS.CO.ID – Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menekankan pentingnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan politik praktis yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum kader DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
“Rasanya, tidak ada alasan yang cukup bagi Bawaslu Sumenep untuk mengabaikan dugaan adanya politik uang di salah satu masjid Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dan karena potongan videonya sudah beredar luas, dan juga sudah diakui oleh pengurus PDIP di Madura, maka lebih dari cukup dasar untuk mendesak Bawaslu Sumenep atau Jatim agar segera memeriksa kasus ini,” katanya kepada Indopos.co.id Selasa (28/3/2023).
Ray mengungkapkan bahwa kasus politik praktis yang terjadi mengandung indikasi pelanggaran berat, terutama terkait dengan dua hal yaitu politik uang dan penyalahgunaan rumah ibadah untuk meningkatkan citra politik. Kedua hal tersebut merupakan pelanggaran serius dalam konteks pemilihan umum..
“Bagi-bagi dana dalam amplop yang bertuliskan nama partai dan gambar logo partai, serta wajah pengurus partai yang bersangkutan. Dan dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah. Dan dalam potongan video yang beredar, kegiatan bagi-bagi amplop tersebut di tengah acara ritual keagamaan tengah berlangsung,” papar Ray.
Ray juga menegaskan bahwa kasus dugaan politik praktis ini dapat berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu dan juga menjadi peringatan bagi partai politik peserta pemilihan umum 2024. Ia menyoroti bahwa Partai PDI Perjuangan, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, telah ditetapkan oleh KPU sebagai salah satu peserta pemilihan umum dengan nomor urut 3, sehingga kasus ini patut diwaspadai oleh seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu.
“PDIP sudah ditetapkan sebagai Partai politik peserta pemilu. Maka pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran serius yang dimaksud memenuhi unsur atau tidak. Hal ini juga sebagai isarat penting bagi partai manapun bahwa penegakan hukum pemilu akan diterapkan sejak mereka diterapkan sebagai partai politik peserta pemilu.,” tutupnya. (fer)