DPD RI Akan Awasi Pencairan THR Keagamaan Secara Berkala

dpd

Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri. (DPD RI untuk INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri akan mengawasi proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja secara berkala. Hal ini dilakukan agar tidak ada perusahaan yang terlambat membayar THR Idul Fitri 1444 H.

“Ya, itu ada ketentuan sendiri. Sebagai mitra komite III DPD RI kami akan melakukan pengawasan sampai ke daerah,” kata Hasan Basri di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ia meminta kepada pemerintah pusat, Pemda, instansi untuk mengambil langkah cepat untuk mempersiapkan penetapan peraturan teknis pembayaran THR.

“Jangan sampai terlambat, terutama untuk jajaran Pemda, agar segera menyiapkan peraturan teknis. Sehingga THR bagi pekerja segera cair,” ujarnya.

“Masing-masing Kepala Daerah juga harus terus melakukan monitoring agar penyaluran THR berjalan lancar, supaya tidak menghambat persiapan masyarakat dalam menyambut Idul Fitri,” imbuhnya.

Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan THR paling lambat H-7 hari sebelum Lebaran. Dia berharap dengan adanya THR tersebut dapat meningkatkan daya beli untuk mendorong pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegasikan, Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Dan THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Ia mengatakan, pemberian THR kepada pekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok menyambut hari raya Idul Fitri. Apalagi sejumlah harga kebutuhan pokok tengah naik.

“Terus siapa yang berhak? Yakni pekerja waktu tertentu (PKWT), pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan mereka yang pekerja harian lepas,” jelasnya.

Menurut dia, THR keagamaan bagi pekerja wajib diberikan kepada mereka dengan masa kerja 1 bulan berturut-turut atau pekerja dengan masa kerja 1 tahun.

“Perhitungan bagaimana? Untuk masa kerja 1 tahun berhak THR 1 bulan upah. Untuk masa kerja kurang 1 tahun, misal 6 bulan maka perhitungannya 6:12xupah 1 bulan atau THR sebesar Rp2 juta,” ungkapnya.

“Lalu bagaimana untuk masa kerja 1 bulan, THR keagamaan diberikan secara proporsional,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pengusaha akan dikenakan sanksi tegas bila tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja. “Sanksi bisa berupa pembekuan izin usaha hingga sanksi administrasi,” tegasnya. (nas)

Exit mobile version