RUU Kepariwisataan, DPR: Payung Hukum Pariwisata di Indonesia

ruu

RDP Komisi X DPR RI. Foto: DPR untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan melakukan revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, revisi dilakukan untuk menciptakan payung hukum bagi pariwisata Indonesia yang lebih kontekstual, menyeluruh, dan komprehensif.

“Salah satu fokus pembahasan yakni penyempurnaan aturan pariwisata, di antaranya menyusun substansi jenis wisata di Indonesia,” ujar Agustina Wilujeng Pramestuti di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Menurut dia, substansi jenis wisata harus diatur, agar pariwisata Indonesia menjadi bisa dikelola dengan baik. “Kita fokus mendengarkan masukan dan aspirasi pemangku pariwisata pemerintah daerah,” katanya.

“Jenis wisata perlu dibahas, karena belum ada substansinya dan belum diatur dalam UU,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pengaturan jenis pariwisata menjadi substansi penting, sehingga memberikan dampak ekonomi dan merupakan kepariwisataan yang berkelanjutan.

Diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah membahas pengelolaan wisata daerah aliran sungai, wisata bahari, wisata budaya, dan wisata alam. (nas)

Exit mobile version