Korupsi BTS Kominfo: Jampidsus Kembali Terima Dana dari PT Sansaine Exindo

Korupsi BTS Kominfo: Jampidsus Kembali Terima Dana dari PT Sansaine Exindo - kapuspenkum 1 - www.indopos.co.id

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Humas Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima dana sebesar Rp36.800.000.000 dari PT Sansaine Exindo. uang tersebut masuk dalam daftar sitaan penyidik seperti pengembalian uang yang dilakukan oleh beberapa pihak sebelumnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya telah menerima dana dari salah satu subkontraktor, yaitu PT Sansaine Exindo. pengembalian uang tersebut awalnya diklaim senilai Rp500 miliar. Namun, kenyataannya tidak sebanyak itu.

“Tidak sampe Rp500 miliar, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000,” ujarnya , Kamis (30/3/2023).

Selain itu, Jaksa Agung Muda Intelijen resmi menetapkan Keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap dua orang selama enam bulan.

“JS (pihak swasta) dan DT (Direktur Anugrah Merah Perkasa) dicekal. Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” tuturnya

Diketahui sebelumnya, Kejagung menyita uang senilai Rp1,3 triliun terkait tersangka Anang Achmad Latief. Uang itu disita dari salah satu developer perumahan karena digunakan Anang untuk membeli rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Penyidik juga sempat menyita motor merk Ducati Scrambler Cafe Recer, motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro, Mobil Honda HR-V, dan empat map Intiland terkait tersangka Dirut BAKTI Achmad Anang Latief. Semua barang itu disita dari rumah Pejabat Pembuat Komitmen BAKTI bernama Elvano Hatorangan.

Penyitaan dilakukan di daerah Jakarta pada Jumat (17/2/2023). Di saat yang sama, tersangka Achmad Anang Latief juga menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Perinciannya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Keuangan PT HTI, Mukti Ali; Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto (fer)

Exit mobile version