Bawaslu Temukan 94.956 Orang Pemilih di Bawah Umur

Pemilu

Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan bahwa terdapat 94.956 orang yang masih di bawah umur dan belum menikah namun terdaftar sebagai pemilih.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty, meminta masyarakat untuk memeriksa data mereka dan juga data keluarga melalui aplikasi Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih).

“Artinya, umurnya belum mencapai 17 tahum atau belum menikah. Maka, dalam konteks ini sebanyak 94.956 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Nah, hal ini perlu kita waspadai, karena setiap tahapan pemilu memiliki kerawanan sendiri,” katanya dalam keterangan, Kamis (30/3/2023).

Lolly juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap kemungkinan manipulasi data atau pembaruan usia palsu terhadap anak-anak.

Ia menyarankan agar masyarakat memeriksa nomor induk kependudukan (NIK) anggota keluarga yang belum mencukupi usia untuk terdaftar sebagai pemilih melalui Sistem Data Informasi Pemilih (Sidalih).

“Kita bisa mengecek secara online apakah ada NIK anggota keluarga kita yang belum cukup umur kemudian masuk daftar pemilih, hal ini yang perlu diwaspadai,” ujarnya

Selain menekankan potensi manipulasi data terhadap anak di bawah usia 17 tahun, Lolly juga mengemukakan pentingnya memberikan pendidikan politik sejak dini kepada anak-anak.

Menurutnya, Bawaslu sebelumnya pernah menemukan kasus di mana anak-anak menjadi perantara politik uang. Oleh karena itu, pendidikan politik bagi anak-anak harus diberikan sejak dini, karena semakin awal diberikan, semakin baik pula kualitas kita dalam menghadapi pemilihan umum di masa depan.

Selain itu, Lolly menyatakan anak di bawah usia 17 tahun tidak diizinkan untuk hadir di tempat kampanye dan hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

“Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam, nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya,” ucapnya. (fer)

Exit mobile version